Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

✦ AGEN PERUBAHAN ✦

Pengadilan Negeri Kutacane

Mendorong budaya kerja yang profesional, adaptif, inovatif, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

Shelly Finaria Br Ginting
AGEN PERUBAHAN PN KUTACANE

SHELLY FINARIA BR GINTING, A.Md.

Sebagai aparatur yang mengemban jabatan Dokumentalis Hukum, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kutacane, Shelly Finaria Br Ginting, A.Md. ditetapkan sebagai Agen Perubahan pada satuan kerja Pengadilan Negeri Kutacane.

Peran & Komitmen

Menggerakkan Semangat Perubahan

Dalam rangka menumbuhkan budaya kerja yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi, Pengadilan Negeri Kutacane menetapkan Shelly Finaria Br Ginting, A.Md. sebagai Agen Perubahan pada satuan kerja.

Agen Perubahan memiliki peran untuk memberikan contoh perilaku kerja yang baik, menumbuhkan semangat perubahan di lingkungan kerja, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Agen Perubahan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas, kedisiplinan, dan akuntabilitas aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Sejalan dengan tugas sebagai Dokumentalis Hukum dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kutacane, Agen Perubahan diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam membangun budaya kerja yang efektif, transparan, dan akuntabel, selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.

Inovasi Agen Perubahan

Program Unggulan

PROGRAM UNGGULAN

DIGITALISASI ABSENSI APEL DAN RAPAT BERBASIS PAPERLESS

✦ Lebih Cepat • Lebih Praktis • Tanpa Kertas ✦
Digitalisasi Absensi Apel dan Rapat Berbasis Paperless

Sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, Agen Perubahan Pengadilan Negeri Kutacane menghadirkan program unggulan berupa Digitalisasi Absensi Apel dan Rapat secara Paperless.

Program ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Google Form sebagai media pengisian daftar hadir secara digital. Setiap peserta apel maupun rapat cukup melakukan absensi melalui tautan atau QR Code yang telah disediakan, sehingga proses pencatatan kehadiran dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan tertib tanpa menggunakan lembar absensi berbasis kertas.

Cara Kerja

Absensi Digital Dalam 4 Langkah

1

Scan QR Code

Peserta mengakses Google Form melalui tautan atau QR Code yang disediakan.

2

Isi Data

Peserta mengisi data kehadiran sesuai dengan kegiatan apel atau rapat.

3

Data Terekam

Data kehadiran tercatat secara otomatis dalam sistem digital.

4

Data Tersimpan

Data dapat direkap, dikelola, dan disimpan secara digital.

Dampak Positif

Manfaat Program

????

Hemat Kertas

Mengurangi penggunaan kertas dalam administrasi kehadiran.

Lebih Efisien

Mempercepat proses pencatatan dan rekapitulasi kehadiran.

☁️

Data Digital

Data tersimpan secara digital dan mudah dikelola.

????

Lebih Sistematis

Memudahkan pencarian, pemantauan, dan dokumentasi data.

Penerapan absensi digital memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, antara lain menghemat penggunaan kertas, mengurangi kebutuhan pencetakan dokumen, mempercepat proses rekapitulasi kehadiran, serta memudahkan penyimpanan dan pengelolaan data secara digital. Data kehadiran juga dapat terdokumentasi secara lebih sistematis sehingga memudahkan pencarian dan pemantauan apabila diperlukan.

“Menggerakkan Perubahan, Menguatkan Integritas, Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Berkualitas.”
PN KUTACANE • BERINOVASI • BERTRANSFORMASI • MELAYANI