Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

⚖ LAYANAN BANTUAN HUKUM

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Akses layanan informasi, konsultasi, nasihat hukum, dan bantuan penyusunan dokumen hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Negeri Kutacane menyediakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) sebagai layanan bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum. Posbakum memberikan layanan berupa informasi, konsultasi, nasihat hukum, serta membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Posbakum juga dapat memberikan referensi mengenai pengacara yang dapat mendampingi masyarakat dalam persidangan.
Landasan Layanan

Dasar Hukum

Apa yang Kami Sediakan?

Layanan POSBAKUM

ℹ️

Informasi Hukum

Memberikan informasi terkait kebutuhan dan proses bantuan hukum.

ℹ️

Konsultasi Hukum

Membantu masyarakat memperoleh konsultasi mengenai permasalahan hukum.

ℹ️

Nasihat Hukum

Memberikan nasihat hukum sesuai dengan kebutuhan pencari keadilan.

ℹ️

Dokumen Hukum

Membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kutacane
Informasi Pemohon

Syarat Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melengkapi persyaratan berikut:

1

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang sekurang-kurangnya memuat identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan bantuan hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

2

Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

3

Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

4

Melampirkan surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

5

Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Proses Layanan

Mekanisme Permohonan

1

Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum.

2

Lengkapi Dokumen

Pemohon menyerahkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

3

Verifikasi

Permohonan dan kelengkapan dokumen diperiksa.

4

Layanan Bantuan Hukum

Pemohon mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.

Persyaratan Posbakum
Ketentuan

Dasar Aturan tentang POSBAKUM

✓

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 khususnya Pasal 56 dan Pasal 57.

✓

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

✓

Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pemenuhan hak masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh bantuan hukum serta penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum pada pengadilan.

Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kutacane

⚖️ Melayani dengan Mudah, Transparan dan Berkeadilan

Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kutacane hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap Pencari Keadilan Berhak Memperoleh Akses Layanan Hukum.”