Posbakum
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 6426
POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
Akses layanan informasi, konsultasi, nasihat hukum, dan bantuan penyusunan dokumen hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Dasar Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Layanan POSBAKUM
Informasi Hukum
Memberikan informasi terkait kebutuhan dan proses bantuan hukum.
Konsultasi Hukum
Membantu masyarakat memperoleh konsultasi mengenai permasalahan hukum.
Nasihat Hukum
Memberikan nasihat hukum sesuai dengan kebutuhan pencari keadilan.
Dokumen Hukum
Membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Syarat Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melengkapi persyaratan berikut:
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang sekurang-kurangnya memuat identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan bantuan hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
Melampirkan surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Mekanisme Permohonan
Ajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum.
Lengkapi Dokumen
Pemohon menyerahkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Verifikasi
Permohonan dan kelengkapan dokumen diperiksa.
Layanan Bantuan Hukum
Pemohon mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.
Dasar Aturan tentang POSBAKUM
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 khususnya Pasal 56 dan Pasal 57.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pemenuhan hak masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh bantuan hukum serta penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum pada pengadilan.
⚖️ Melayani dengan Mudah, Transparan dan Berkeadilan
Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kutacane hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
