Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tata Tertib Menghadiri Persidangan
(Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020)

A. Tata Tertib Umum

  1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak, dan sidang perceraian yang dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing serta memelihara ketertiban dalam persidangan.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara, maupun rekaman televisi harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan persidangan.
  5. Petugas keamanan pengadilan dapat melakukan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan keamanan persidangan.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  7. Seluruh orang yang hadir di ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
  9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan, atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang tanpa alasan yang perlu karena dapat mengganggu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelkan pengumuman, spanduk, tulisan, atau brosur dalam bentuk apa pun di lingkungan pengadilan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya serta menggunakan sepatu.

B. Tata Tertib Persidangan

  1. Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum, para pihak, dan pengunjung sidang duduk di tempat masing-masing.
  2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat protokol mempersilakan semua yang hadir untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada hakim.
  3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
  4. Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan serta memelihara tata tertib selama persidangan berlangsung.
  5. Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
  6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  7. Segala perintah Ketua Majelis Hakim untuk menjaga tata tertib wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  8. Pengunjung sidang yang tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang atas perintah Ketua Majelis Hakim.
  9. Apabila pelanggaran tersebut merupakan suatu tindakan pidana, maka terhadap pelakunya dapat dilakukan penuntutan.
  10. Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang wajib memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala.